A. Ringkasan Eksekutif
Pelaporan pajak menjadi salah satu hal yang dihindari oleh wajib pajak karena prosesnya yang sulit dan memakan waktu yang sangat lama. Akibatnya, pendapatan negara terhadap perpajakan menjadi menurun dan menyebabkan berbagai macam kerugian, salah satunya dalam bidang ekonomi. Untuk itu, DJP yang difasilitatori oleh KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih memberikan jawaban atas permasalahan tersebut yaitu dengan menerapkan Electronic Filing (E-Filing) yang diharapkan mampu untuk melakukan perhitungan SPT dengan cepat dan tepat serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Meskipun hal tersebut mendapat respon positif, namun masih terdapat sebagian wajib pajak yang enggan untuk membayar pajak.
B. Pendahuluan
Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia dan biasanya digunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan pembangunan atau pengeluaran rutin lainnya. Jika pendapatan terhadap pajak menurun, maka akan memengaruhi keseimbangan dalam bidang ekonomi. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi yang diberikan secara sukarela oleh wajib pajak dalam hal memenuhi kewajibannya kepada negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang terkait. Oleh karena itu, Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang merupakan lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan berusaha untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dengan cara menerapkan Electronic Filing (E-Filing) yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaporan SPT secara efektif dan efisien. E-Filing sendiri diterapkan pada tiap-tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), khususnya di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih. Dengan diterapkannya E-Filing ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak karena hal tersebut dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja (Keputusan Dirjen Pajak nomor PER 88/PJ/2004) yaitu selama 24 jam dalam 7 hari, di mana data akan dikirim langsung ke database Direktorat Jendral Pajak dengan fasilitas internet yang disalurkan melalui website DJP.